Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021

- 20 Juli 2021, 23:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)  Ucapkan Selamat Milad ke-112 Untuk Muhammadiyah
Presiden Joko Widodo (Jokowi)  Ucapkan Selamat Milad ke-112 Untuk Muhammadiyah /Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 malam.
 
Awalnya kebijakan PPKM Darurat ini diterapkan di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dan keputusan tersebut dicanangkan untuk tanggal 3-20 Juli 2021.
 
Pemerintah menjelaskan, bahwa kelanjutan masa PPKM Darurat hingga tanggal 26 Juli nanti dikarenakan melihat dari data yang ada untuk penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
 
 
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.
 
Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 20 Juli 2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.
 
Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 76.200.
 
 
Meski begitu untuk pemasok kebutuhan sehari-hari pemerintah tetap mengizinkan dibukanya gerai toko kelontong dan pasar tradisional.
 
"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," tutur Presiden.
 
Terakhir, bahwa alasan dilanjutkannya PPKM Darurat ini dikarenakan data dari kasus sembuh yang bertambah 29.791 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.323.666 orang.
 
"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Presiden menambahkan.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x