KARAWANGPOST - Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tahun 2021 ditujukan untuk 3 juta pelaku UMKM.
Melansir dari akun Instagram @kemenkopukm, penyaluran BPUM untuk tahap 2 di tahun 2021 ini akan dilakukan dalam tiga tahapan atau priode.
Priode pertama dilaksanakan pada bulan Juli dengan jumlah penerima sebanyak 1,5 juta. Priode ke 2 pada bulan Agustus untuk 1 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Dramatis! Petugas Damkar Kepung Ular Sanca Terjebak di Rumah Warga
Priode selanjutnya BPUM disalurkan pada bulan September dengan jumlah penerima 500 ribu pelaku UMKM.
Proses penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM tersebut akan dilakukan melalui BRI dan BNI.
"Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," demikian keterangan Kemenkop UKM di akun Instagramnya.
Baca Juga: Viral! Pelanggan PLN Ludahi Petugas, Netizen: Gak Ada Otak Nih, Ngeludahin Orang
Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar penerima BPUM dapat dilakukan dengan cara :
- Akses ke website eform.bri.co.id/bpum
- Isi data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta maka akan muncul pemberitahuan
- Selanjutnya masuk ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum