Kemenperin: Sektor Industri Penggerak Ekonomi Nasional

- 1 Agustus 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi: Sektor Industri
Ilustrasi: Sektor Industri /Karawangpost/pexels: Tom Fisk

KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di masa pandemi COVID-19.

Selain itu juga untuk menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian izin tersebut juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.

“Pengaturan IOMKI tersebut bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara produktif, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster COVID-19. Sebab, sektor industri merupakan motor penggerak perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyelenggara Jasa Kontruksi Berharap Pandemi Segera Berlalu 

Menperin menjelaskan, kata kunci dalam pengaturan IOMKI antara lain adalah pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pembentukan satuan tugas COVID-19 di tingkat perusahaan, penanganan pekerja yang terpapar COVID-19, sistem pelaporan online, dan konsisten melaporkan IOMKI dalam dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Jumat.

“Jadi, implementasi IOMKI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19,” ujarnya.

Agus menyampaikan, guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca Juga: Selama Sepekan, 96 Warga Karawang Meninggal Akibat Covid-19

SE Menperin 3/2021 ini lebih memperketat aturan dalam SE Menperin sebelumnya, khususnya terkait tahap pelaporan dan pemberian sanksi.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, Kemenperin juga proaktif mengajak para pelaku industri untuk mengikuti program vaksinasi.

Kemenperin turut berkontribusi menyelenggarakan program vaksinasi industri yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja agar tetap sehat dan produktif selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kris Wu Ditahan Polisi Atas Tuduhan Pemerkosaan

Program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dan menargetkan vaksinasi hingga lima juta orang yang terkait di sektor industri.

“Vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan COVID-19 hingga 80 persen.

Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35 persen, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar tijuh persen,” kata Putu.

Baca Juga: 8 Film Indonesia Bertema Traveling  

Oleh karenanya, Kemenperin memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang telah menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi, termasuk PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang yang sudah mengikuti program vaksinasi industri.

“Dengan menjalankan kewajibannya selama pandemi, perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya bahwa sektor industri dapat tetap produktif dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan terkendali,” kata Putu.

“Kami telah menyaksikan secara langsung bahwa operasional pada proses produksi di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang telah sejalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Putu saat melakukan kunjungan kerja di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah