KARAWANGPOST - Sejak pandemi COVID-19 melanda, kegiatan masyarakat di ruang publik menjadi terbatas, termasuk di tempat ibadah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Di masa pandemi ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan bantuan operasional bagi pengelola masjid dan musala di daerah terdampak pandemi.
Total bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp6,9 miliar yang dibagi menjadi Rp6,2 miliar untuk masjid dan Rp700 juta untuk musala.
Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Senior Koes Hendratmo Tutup Usia
Tiap masjid akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan tiap musala akan menerima bantuan sebesar Rp10 juta.
Dana bantuan tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional seperti penyediaan protokol kesehatan 5M (sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, dan sarana pendukung pencegahan COVID-19 lainnya.
Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan/proses sterilisasi masjid dan musala, penyelenggraaan ibadah, perayaan hari raya besar/pengajian secara virtual, serta biaya langganan listrik, air, internet, kebersihan, dan kemanan.
Baca Juga: Aldi Taher Disebut Pengemis oleh Netizen Setelah Dapat Transferan dari Raffi Ahmad
Untuk mendapatkan bantuan operasional untuk masjid dan musala, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.