Ada Bantuan Rp6,9 miliar untuk Masjid dan Musala, Simak Persyaratannya

- 7 September 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi masjid
Ilustrasi masjid /Instagram/@infobogor/

Masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Selain itu, diperlukan rekening bank atas nama masjid/musala. Terakhir, masjid/musala merupakan tempat ibadah terdampak atau terletak di daerah yang terpapar COVID-19.

Beberapa hal yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan operasional untuk masjid/musala dari pemerintah, pengurus masjid harus melengkapi data berikut ini:

  1. Menyiapkan dokumen
    Dokumen permohonan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar
  2. Rekomendasi pada SIMA yang dikelurkan Kementerian Agama setempat
  3. Fotokopi keputusan Susunan Kepengurusan
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala yang masih aktif
  6. Surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus di atas materai.

Dokumen yang telah lengkap dapat diunggah ke laman simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan paling lambat 12 September 2021.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah