Masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Selain itu, diperlukan rekening bank atas nama masjid/musala. Terakhir, masjid/musala merupakan tempat ibadah terdampak atau terletak di daerah yang terpapar COVID-19.
Beberapa hal yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan operasional untuk masjid/musala dari pemerintah, pengurus masjid harus melengkapi data berikut ini:
- Menyiapkan dokumen
Dokumen permohonan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar - Rekomendasi pada SIMA yang dikelurkan Kementerian Agama setempat
- Fotokopi keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus di atas materai.
Dokumen yang telah lengkap dapat diunggah ke laman simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan paling lambat 12 September 2021.***