Syarat Naik Kereta Komuter dan KA Lokal saat PPKM Diperpanjang

- 13 September 2021, 12:08 WIB
Syarat Naik Kereta Komuter dan KA Lokal saat PPKM Diperpanjang
Syarat Naik Kereta Komuter dan KA Lokal saat PPKM Diperpanjang /Karawangpost/pexels: Pixabay

Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Untuk syarat menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan.

Baca Juga: HUT Karawang: Kemiskinan Meningkat, Sumbang 4,98 Persen Angka Kemiskinan di Jabar 

Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyitas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan tersebut belaku pada tanggal 14 September 2021 dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat jika ingin menggunakan KAI saat masa PPKM ini. ***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x