Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugiannya Capai Rp17 Miliar

- 18 November 2021, 08:11 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir /Instagram/@nirinazubir_/

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 18 November 2021: Ada Bepannah, Gopi dan Cinta Di Dalam Perjodohan

Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Petrus mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina. RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.

Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Harian: Gemini dan Cancer, Kamis 18 November 2021

Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka, yakni pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah