Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya

- 18 November 2021, 18:46 WIB
Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya
Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya /Karawangpost/pexels:Jacob Morch

KARAWANGPOST -  Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Di masa pemberlakuan PPKM nanti ada sejumlah kegiatan yang dilarang saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: 31.624 ASN Terima Bansos, Menteri Risma Minta Pemda Respons  

Muhadjir Effendy mengatakan, larangan kegiatan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka memperketat mobilitas pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir Effendy, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya:

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 18 November 2021, Gempa M 1.1 SR Guncang Wilayah Gunung Kidul DI Yogyakarta 

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bir Pletok Minuman Legendaris Betawi

Menurut Menko PMK, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,"

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Menko PMK.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Jadi Tontonan Gratis Warga

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3:

1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah