KARAWANGPOST - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal informasi warga binaan atau narapidana (Napi) harus membayar untuk dapat alas tidur.
Para Napi itu harus membayar sebesar Rp30 ribu untuk alas tidur kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tentunya untuk memberi kenyamanan saat beristirahat.
Baca Juga: Video Viral Aksi Bully dalam Penjara Karawang, Netizen: Kok di Penjara Bebas Pegang Hp
"Alas tidur itu tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.
"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Ibnu Chuldun, Jumat, 4 februari 2022.
Ibnu menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas telah menyediakan matras.
Baca Juga: OTT Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Sekda Pemkot Bekasi dan Jajaran Lainnya
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.