Kasus Suap di Pengadilan, Hakim dan Pengacara di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

- 21 Januari 2022, 06:50 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

KARAWANGPOST - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) harus mendekam di rumah tahanan Jakarta karena terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

IIH yang telah berstatus tersangka, kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain IIH, ada dua tersangka lain ditahan, yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Baca Juga: Heboh Koruptor Muda Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum Partai Demokrat Berusia 24 Tahun

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari Antara, Jumat 21 Januari 2022.

Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Empat Aktor yang diduga bekerja untuk Rusia mengacaukan Ukraina

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum," ujar Nawawi.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x