Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 18:23 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 1 tahun penjara /ANTARA

KARAWANGPOST - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.

Selain itu, sang sopir Zen Vivanto juga divonis satu tahun penjara terkait kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2021.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, dimana penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen usai melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Sinopsis Film Suzzanna Ajian Ratu Laut Kidul: Perebutan Kekuasaan, Tayang Malam Ini di ANTV

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dikonsumsi secara bersama oleh Nia, Ardi dan Zen dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca dan bagian bawahnya dibakar.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x