Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Ini Daftar Tarif Baru yang Berlaku Mulai 26 Februari 2022

- 24 Februari 2022, 10:45 WIB
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Naik /KarawangPost/Jasa Marga

KARAWANGPOST - Bagi para pengemudi mobil yang biasa melintasi kawasan Jakarta harus menambah koceknya, karena tarif jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan, mulai Sabtu 26 Februari 2022 Pukul 24.00 WIB, diberlakukan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman, penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Dalam Kota, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Baca Juga: Heboh Perdebatan Simbol Bintang di Film Satria Dewa: Gatotkaca, Ini Kata Sutradara Hanung Bramantyo

Ia menjelaskan kalau penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Dalam keterangannya disebutkan kalau tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta itu berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp500 untuk setiap golongan.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Aji Santoso Puas Persebaya Patahkan Rekor Tak Terkalahkan Arema FC

Berikut ini tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta semula dan setelah kenaikan:

  1. Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
  2. Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  3. Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
  4. Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
  5. Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Direktur CMNP Hasyim mengatakan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x