Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp25 juta, Jerinx SID Mengaku Tak Terkejut

- 24 Februari 2022, 18:19 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: Ukraina Dapat Serangan dari Rusia dan Belarus, Delapan Orang Tewas Akibat Tembakan Mortir Rusia

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

Kasus itu berkaitan dengan perbuatan Jerinx yang mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah