Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi OnlyFans, Dea Tidak Ditahan Polisi

- 26 Maret 2022, 20:32 WIB
Gusti Ayu Dewanti yang dikenal dengan Dea sebagai tersangka kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans.
Gusti Ayu Dewanti yang dikenal dengan Dea sebagai tersangka kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans. /Instagram @gresaidss

KARAWANGPOST - Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti yang dikenal dengan Dea sebagai tersangka kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans.

Penetapan status tersangka terhadap Dea dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi itu dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Namun Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Dea, hanya mengenakan wajib lapor terhadap konten kreator OnlyFans tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Ini Jadwal KA Cikuray dan KA Garut-Cibatu Beserta Tarifnya

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih mahasiswi.

Baca Juga: Pertaruhan Mematikan Boruto dengan Kurama Baru

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah