Tergiur Dollar Sejoli Pelaku Video Porno Sengaja Produksi Video untuk Dijual ke Situs Porno

- 19 Maret 2021, 17:15 WIB
Konfrensi Pers Polda Jabar Kasus Video Porno Sejoli di Bogor
Konfrensi Pers Polda Jabar Kasus Video Porno Sejoli di Bogor /Tangkapan layar video Istagram/@humaspolda.jabar/



KARAWANGPOST - Pelaku pemeran video mesum sejoli yang sempat viral akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis malam, 18 Maret 2021.

Sejoli tersebut ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sejoli ini sengaja membuat video untuk dijual ke sebuah situs porno terbesar di dunia.

Baca Juga: Jokowi dan Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi 'Drive Thru' Ojek Daring di Kota Bogor

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Memelihara Kelinci, Simak Cara Merawatnya!

Diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat 19 Maret 2021. Sejak bulan November 2020 pelaku telah berhasil memproduksi sebanyak 26 video porno dengan keuntungan mencapai Rp19,5  juta.

"Setiap bulan jumlah yang diterima pelaku berbeda tergantung dari banyaknya video yang dikirim," papar Kabid Humas Polda Jabar.

Setelah menjalani pemeriksaan diketahui pemeran laki-laki dalam video porno tersebut berinisial RTM dan berusia 31 tahun, sedangkan pemeran perempuan berinisial PVT berusia 30 tahun

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Jawa Barat (@humaspolda.jabar)

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x