KARAWANGPOST - Pulang ke kampung halaman pada saat menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi, ini biasa disebut mudik.
Pada tahun ini, pemerintah melonggarkan mudik lebaran setelah dua tahun terakhir ada pelarangan mudik karena tingginya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mau Mudik Naik DAMRI? Ini Syarat Perjalanan Terbaru yang Harus Dipenuhi
Bagi para pemudik yang menggunakan jalur darat atau menggunakan kendaraan pribadi, selain menyiapkan kendaraan dalam kondisi prima, juga harus mengetahui tarif tol, karena pembayaran dilakukan melalui e-Tol.
Berikut ini rincian tarif tol yang wajib diketahui para pemudik.
1. Jakarta-Cikampek Rp20.000
2. Cikampek-Palimanan Rp119.000
3. Palimanan-Kanci Rp12.500
4. Kanci-Pejagan Rp29.500
Baca Juga: My Love My Enemy Season 2, Jangan Lewatkan 28 Episode yang Menghadirkan Karakter dan Masalah Baru
5. Pejagan-Pemalang Rp60.000
6. Pemalang-Batang Rp34.000
7. Batang-Semarang Rp86.000
Demikian tarif tol terbaru yang dikutip KarawangPost dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol.***