Mau Mudik Naik DAMRI? Ini Syarat Perjalanan Terbaru yang Harus Dipenuhi

- 8 April 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi penumpang bus
Ilustrasi penumpang bus /DAMRI

KARAWANGPOST - Pada tahun ini, pemerintah melonggarkan mudik lebaran setelah dua tahun terakhir ada pelarangan mudik karena tingginya penyebaran Covid-19.

Seiring dengan hal tersebut, DAMRI mengumumkan syarat perjalanan terbaru untuk melayani pelanggan pada musim mudik lebaran tahun ini, tepatnya untuk keberangkatan periode 15 April sampai 15 Mei 2022.

Layanan mudik lebaran 2022 yang dioperasikan DAMRI mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penting untuk Diketahui Pemudik, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta di Jawa Barat

Menurut Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI, Siti Inda Suri, pihaknya menerapkan syarat perjalanan sebagai upaya untuk memastikan pemudik atau pelaku perjalanan terlindung dari penyebaran virus Covid-19.

Berikut ini ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mudik dengan menggunakan jasa DAMRI.

  • Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Cara Mudah Download Video dan Musik dari Y2mate, Cepat dan Singkat

  • Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen
  • Calon penumpang dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Seluruh pelanggan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,“ ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x