Kasus Investasi Binomo, Berikut ini Rincian Barang Indra Kenz yang Disita Polri

- 11 Mei 2022, 15:12 WIB
Kasus Investasi Binomo, Berikut ini Rincian Barang Indra Kenz yang Disita Polri
Kasus Investasi Binomo, Berikut ini Rincian Barang Indra Kenz yang Disita Polri /Karawangpost/Instagram@indrakenz

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," kata Gatot.

Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin di Empat Lokasi 

Gatot menjelaskan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Karawang Dilanda Panas Terik dan Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada 

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah