Libur Lebaran Berakhir, WFH Diterapkan Pemkab Karawang, 98 Persen ASN Hadir di Hari Pertama Kerja

- 9 Mei 2022, 22:20 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /Diskominfo Karawang/

KARAWANGPOST - Libur Lebaran bagi para aparatur sipil negara sudah usai. Pada Senin 9 Mei 2022 ini adalah hari pertama kerja usai libur panjang lebaran, termasuk di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat.

Pemkab Karawang menyetujui usulan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik mudik.

Dalam pelaksanaan WFH ini Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang memberikan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Liburan Lebaran Usai, Kehadiran ASN Pemkab Purwakarta Capai 99 Persen di Hari Pertama Kerja

“Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH. Karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai tanggal 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki ijin cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar mupun cuti diluar tangggungan negara,” kata Kepala BKPSDM KKarawang, Asep Aang Rahmatullah.

Untuk ketentuan pelaksanaan WFH pada 9-13 Mei 2022 dapat diberikan kepada ASN secara selektif dengan ketentuan:

  • ASN tersebut belum bisa pulang kembali karena yang bersangkutan dan/atau anggota keluarga sakit di lokasi mudik, keterlambatan (delay) alat transportasi umum maupun kerusakan kendaraan pribadi di lokasi/di perjalanan mudik/balik dan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.
  • ASN harus mengajukan WFH beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasannya langsung dengan melampirkan bukti dokumen pendukung.
  • Kepala perangkat dan/atau atasannya langsung mendistribusikan tugas kepada ASN yang melaksanakan WFH sesuai dengan tugas jabatannya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Tetap dilanjutkan, Tracking Covid-19 akan diperkuat Usai Libur Lebaran 2022

  • ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya.
  • ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan absensi kehadiran melalui aplikasi SIAP (dalam hal kendala sistem, ASN wajib melaksanakan swafoto dan memberikan titik koordinat keberadaannya kepada atasan langsung dan/atau kepala perangkat daerah)
  • Pelaksanaan WFH tersebut tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas pelayanan publik yang diberikan serta tidak dijadikan sebagai alasan bagi ASN untuk menambah libur nasional/cuti bersama.
  • Apabila terbukti memanipulasi alasan untuk menambah libur nasional/cuti bersama dengan mengajukan WFH, kepala perangkat daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur tentang disiplin ASN.

BKPSDM Karawang melaporkan, tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Karawang mencapai 98 persen pada hari pertama kerja usai libur lebaran.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x