Polri Kembali Menangkap Empat Anggota Khilafatul Muslimin di Tiga Lokasi Berbeda

- 12 Juni 2022, 21:42 WIB
Anggota Khilafatul Muslimin
Anggota Khilafatul Muslimin /foto/PMJ/Arif




KARAWANGPOST - Polri kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan pada Sabtu 11 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan.

Baca Juga: Lisa dan Jisoo BLACKPINK Hang Out Bareng Taeyang BIGBANG

Keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial AA, IN, F, dan SW. Menurut dia, keempatnya diduga memiliki peran penting dalam kelompok Khilafatul Muslimin.

“AA ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjabat operasional dan keuangan organisasi,” tuturnya.

IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan. F sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana.

Baca Juga: Ribuan Orang Berunjuk Rasa Protes Nasional untuk Kontrol Senjata di AS

SW berperan sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi mereka.

Selain menangkap empat orang ini Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa selebaran maklumat terkait khilafah, buku, buletin, dan majalah serta atribut kelompok Khilafatul Muslimin.

“Kemudian, beberapa unit komputer dokumen-dokumen yang terkait dengan organisasi khilafatul muslimin. Saat ini sudah dibawa tim, tentunya nanti kita lakukan pemeriksaan," jelasnya

Menurut Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnys.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah