Polri Tetapkan Lima Tersangka Khilafatul Muslimin, Polisi Selidiki Sejumlah Lokasi di Jawa Barat

- 11 Juni 2022, 18:02 WIB
Polri Tetapkan Lima Tersangka Khilafatul Muslimin, Polisi Selidiki Sejumlah Lokasi di Jawa Barat
Polri Tetapkan Lima Tersangka Khilafatul Muslimin, Polisi Selidiki Sejumlah Lokasi di Jawa Barat /Karawangpost/Divisi Humas Polri

KARAWANGPOST - Kepolisian terus melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang viral di media sosial.

Polisi juga telah menetapkan lima tersangka dari aksi viral konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang dianggap meresahkan warga.

“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juni 2022.

Baca Juga: BLACKPINK akan Bubar, BLINK Khawatir Kutukan Tujuh Tahun Grup K-pop

Dedi menjelaskan, pihaknya juga bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh di masyarakat.

“Aksi yang Khilafatul Muslimin lakukan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” ujarnya.

Namun, aksi kelompok Khilafatul Muslimin telah melakukan aksi ysng membuat kegaduhan berupa membagikan pamflet dan menyebarkan di media sosial.

Baca Juga: Polri Pantau 23 Kantor Wilayah Khilafatul Muslimin di Seluruh Indonesia

"Nah, itu sudah mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI,” ujarnya.

Penyidik juga masih melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, salah satunya yang berada di kawasan wilayah Jawa Barat.

“Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak. Ini sedang dimintai keterangan,” kata Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Pekerja Proyek PLTGU Karawang Tidak Dapat Upah Sesuai Kontrak Kerja

Dedi menjelaskan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Jadi Pasal yang ditersangkakan sama dengan yang di Polda Metro. Selain UU Keormasan, juga Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x