Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Buka Formasi untuk Guru di 2022

- 11 Juni 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi: Guru
Ilustrasi: Guru /Karawangpost/pixabay

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022. Pengadaan guru ini diprioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: BLACKPINK akan Bubar, BLINK Khawatir Kutukan Tujuh Tahun Grup K-pop 

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Depresi Soal Perceraian, Warga Karawang Nekat Bunuh Diri

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x