KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Namun LPSK menegaskan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E adalah perlindungan darurat atau perlindungan yang sifatnya sementara.
Keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan darurat kepada ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo diambil pada hari Jumat, 12 Agutus 2022, setelah tim LPSK melalukan assessment terhadap Bharada E di Bareskrim Polri.
LPSK melakukan Assesment terhadap Bharada E setelah kuasa hukum Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022
"Pimpinan sudah memutusakan setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat, 12 Agustus 2022.
Hasto menegaskan karena perlindungan yang diberikan kepada Bharada bersifat darurat, perlindungan secara menyeluruh baru akan diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Karena keputusan belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskpiun esensinya sama," kata Hasto.
Apa saja bentuk perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E?