Bharada E akan Mendapat Pengawalan 24 Jam setelah LPSK Beri Perlindungan Darurat

- 14 Agustus 2022, 11:21 WIB
LPSK berikan perlindungan darurat kepada Bharada E dengan pengawalan selama 24 jam
LPSK berikan perlindungan darurat kepada Bharada E dengan pengawalan selama 24 jam /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.

Menurut Hasto, semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri akan tim LPSK selama 24 jam.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Leo: Minggu 14 Agustus 2022 

"Setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK, setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E, LPSK memantau 24 jam," lanjut Hasto.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri, LPSK juga akan memasang kamera CCTV, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh dokter/ psikolog, memberikan suplai logistik, mendatangakan rohaniawan.

"cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/ psikolog, dan mendatangkan rohaniawan," jelas Hasto.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf). Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator sebagai syarat untuk perlindungan dari LPSK, pada Senin 8 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah