Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam di Bareskrim Polri.
Menurut Hasto, semua kegiatan Bharada E di Bareskrim Polri akan tim LPSK selama 24 jam.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Leo: Minggu 14 Agustus 2022
"Setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK, setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E, LPSK memantau 24 jam," lanjut Hasto.
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri, LPSK juga akan memasang kamera CCTV, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh dokter/ psikolog, memberikan suplai logistik, mendatangakan rohaniawan.
"cek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/ psikolog, dan mendatangkan rohaniawan," jelas Hasto.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf). Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator sebagai syarat untuk perlindungan dari LPSK, pada Senin 8 Agustus 2022.***