Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Inilah Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014

- 14 Agustus 2022, 12:16 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo /Antara/lpsk.go.id/

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022

Pasal 5 UU tersebut menyatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan jaminan perlindunan sebagai berikut:

a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menetukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru.
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan/atau
p. mendapat pendampingan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Leo: Minggu 14 Agustus 2022

Selain kepada saksi dan korban, hak tersebut juga dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu tindak pidana (Pasal 5 ayat 3).

Pemberian pengamanan dan pengawalan kepada saksi dan korban adalah salah satu kewenangan yang diberikan UU kepada LPSK. Kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12A adalah sebagai berikut:

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengaman dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.***

 

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah