Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Inilah Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014

- 14 Agustus 2022, 12:16 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo /Antara/lpsk.go.id/

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan kepada Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meyatakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E bersifat darurat atau sementara.

Keputusan untuk memberikan perlindungan menyeluruh baru akan diberikan pada rapat pimpinan LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.

Salah satu bentuk perlindungan darurat yang diberikan yaitu pengawalan seluruh kegiatan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri. Pengawalan dilakukan selama 24 yang dilakukan tim LPSK.

Selain itu, untuk menjamin keselamatan Bharada E, tahanan Bareskrim Polri juga akan dipasang kamera CCTV, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh dokter dan psikolog, suplai logistik, dan mendatangkan rohaniawan.

Baca Juga: Bharada E akan Mendapat Pengawalan 24 Jam setelah LPSK Beri Perlindungan Darurat 

Sebenarnya apa saja sih bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana?

Perlindungan saksi dan korban tindak pidana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Jaminan perlindugan terhadap saksi dan korban sangat penting dalam proses peradilan pidana agar keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, dapat mengungkap suatu tindak pidana yang sebenarnya.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x