Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Inilah Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban Menurut UU Nomor 31 Tahun 2014

- 14 Agustus 2022, 12:16 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo /Antara/lpsk.go.id/

KARAWANGPOST - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan kepada Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meyatakan perlindungan yang diberikan kepada Bharada E bersifat darurat atau sementara.

Keputusan untuk memberikan perlindungan menyeluruh baru akan diberikan pada rapat pimpinan LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.

Salah satu bentuk perlindungan darurat yang diberikan yaitu pengawalan seluruh kegiatan Bharada E selama berada di tahanan Bareskrim Polri. Pengawalan dilakukan selama 24 yang dilakukan tim LPSK.

Selain itu, untuk menjamin keselamatan Bharada E, tahanan Bareskrim Polri juga akan dipasang kamera CCTV, pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh dokter dan psikolog, suplai logistik, dan mendatangkan rohaniawan.

Baca Juga: Bharada E akan Mendapat Pengawalan 24 Jam setelah LPSK Beri Perlindungan Darurat 

Sebenarnya apa saja sih bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana?

Perlindungan saksi dan korban tindak pidana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Jaminan perlindugan terhadap saksi dan korban sangat penting dalam proses peradilan pidana agar keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, dapat mengungkap suatu tindak pidana yang sebenarnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Cancer: Minggu 14 Agustus 2022

Pasal 5 UU tersebut menyatakan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan jaminan perlindunan sebagai berikut:

a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menetukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru.
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan/atau
p. mendapat pendampingan.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Leo: Minggu 14 Agustus 2022

Selain kepada saksi dan korban, hak tersebut juga dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan saksi ahli termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu tindak pidana (Pasal 5 ayat 3).

Pemberian pengamanan dan pengawalan kepada saksi dan korban adalah salah satu kewenangan yang diberikan UU kepada LPSK. Kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 12A adalah sebagai berikut:

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengaman dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.***

 

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah