Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga: Inilah Detail Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Eefektif Berlaku Mulai 18 Agustus 2022
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Sambo.***