Menko Polhukam Mahfud MD Sinyalir Irjen Pol Ferdy Sambo Punya Pendukung Loyal di Internal Mabes Polri

- 18 Agustus 2022, 17:28 WIB
Mahfud MD sinyalir Irjen Pol Ferdy Sambo punya kelompok loyalis di internal Mabes Polri
Mahfud MD sinyalir Irjen Pol Ferdy Sambo punya kelompok loyalis di internal Mabes Polri /YouTube/Akbar Faizal Uncensored/

Walaupun tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu, tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Detail Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Eefektif Berlaku Mulai 18 Agustus 2022 

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Sambo.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah