Bareskrim Polri Limpahkan Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung

- 16 September 2022, 12:04 WIB
Bareskrim Polri telah limpahkan berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice  pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Kamis, 15 September 2022
Bareskrim Polri telah limpahkan berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Kamis, 15 September 2022 /Ilustrasi dari Pixabay/Kit/

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Kejaksaan Agung.

Berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan perkara dari tujuh tersangka obstrunction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

Tujuan tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Bogor, Lapor Jika Keadaan Dalam Darurat ke Call Center BPBD 

Pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan berkas Tahap Pertama dari Bareskrim Polri.

“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” kata Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, seluruh berkas perkara para tersangka nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” lanjut Ketut.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x