KARAWANGPOST - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memerika anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP tahun anggaran 2017-2020.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah anggota Satpol PP Kota Makassar yang dimintai keterangan sebanyak 153 orang. Mereka masih diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut untuk memastikan siapa saja anggota Satpol PP yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi, Jumat, 16 September 2022.
Baca Juga: Warning Moeldoko pada Bjorka: Ganggu Kedaulatan Data Indonesia, Jangan Dikasih Ampun!
"Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," katanya.
Dari 153 saksi yang diperiksa penyidik, kata Soetarmi, salah seorang mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Makassar juga turut diperiksa di kantor Kejati Sulsel.
Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Mamajang telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.