Selain terlibat dan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan terlibat upaya menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Laporkan Balik Wartawan Korban Penganiayaan ke Polres Karawang
Upaya menghalangi penyelidikan antara lain dilakukan dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti rekaman CCTV TKP pembunuhan.
Rekayasa pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyereta puluhan anggota Polri lainnya mulai dari perwira tinggi, perwira menengah hingga Tamtama.***