KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi .
Dalam tanggapannya, JPU minta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh dalil eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima dakwaan penuntut umum dengan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan tanggapan atas nota keberatan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin, 17 Oktober 2022, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL dan memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.***