Terdakwa Baiquni Wibowo Sempat Ragu Hapus Rekaman CCTV, Arif Rachman: Itu Perintah Sambo

- 19 Oktober 2022, 20:21 WIB
Terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Baiquni Wibowo sempat ragu menghapus rekaman CCTV TKP Duren Tiga Jakarta Selatan
Terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Baiquni Wibowo sempat ragu menghapus rekaman CCTV TKP Duren Tiga Jakarta Selatan /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Terdakwa Baiquni Widowo yang terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, terdakwa Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus file rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Baiquni diminta memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.

File yang berisi rekaman CCTV tersebut kemudian diminta untuk dihapus oleh Arif Rachman Arifin yang mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice, Jaksa Beberkan Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU.

Namun sebelum mengghapus file, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum.

"Yakin, Bang?" tanya Baiquni kepada Arif Rachman sebagaimana dibacakan JPU.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x