Pengangguran Tembus 143,7 Juta Orang, Jokowi Terbitkan Perpres No 68 Tahun 2022

- 22 Februari 2023, 07:28 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 68 Tahun 2022 untuk mengurangi pengangguran di Indonesia..
Ilustrasi Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 68 Tahun 2022 untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.. /Pexels/Ron Lach/

KARAWANGPOST – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (PVPV).

Perpres No 68 Tahun 2022 ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perpres No 68 Tahun 2022 ini selain mengurangi penangguran dan kemiskinan juga akan mengatur bagaimana menciptakan SDM yang kompeten, produktif dan berdasar saing di pasar global.

Menurut Airlangga Hartarto, saat ini Indonesia memiliki jumlah Angkatan kerja yang cukup besar. Tercatat, ada sekitar 143,7 juta orang Angkatan kerja saat ini.

Baca Juga: Ridwan Kami Bakal Panggil BUpati Indramayu Soal Lucky Hakim: Kepentingan Rakyat harus Didahulukan

“Diprediksi akan terus bertambah sekitar 3,5 juta orang setiap tahunnya,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip Karawangpost dari Instagram miliknya.

Airlangga Hartarto juga mengatakan, Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi pada 2023, di mana jumlah penduduk usia produktif akan jauh lebih besar dengan capaian 64 persen dari total jumlah pendudukan yang diproyeksikan mencapai 297 juta jiwa.

Bonus demokrasi itulah, kata Airlangga, yang akan dimanfaatkan pemerintah lewat program revitaliasi, salah satunya dengan menerbitkan Perpres No 68 Tahun 2022.

Sehingga, lanjut Airlangga, pada 2045 Indonesia bisa melompat menjadi sebuah negara maju.

Baca Juga: Presiden Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

“Insya Allah aturan ini (Perpres No 68 Tahun 2022) akan membuka keran kerjasama dengan banyak pihak, khususnya pihak swasta dan institusi pendidikan,” terang Airlangga.

Kerjasama yang dimaksud, di antaranya bagaimana pihak-pihak ini membantu para pelajar dan generasi muda bisa mendapatkan pekerjaan.

Airlangga juga menegaskan, Perpres No 68 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.

Selain itu, pendidikan vokasi ini dapat menjadi payung dari kerjasama antara sekolah, pihak swasta dan pemerintah.

Baca Juga: Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Akan Segera Dilanjutkan Kembali

“Termasuk pula dalam rangka menyediakan program-program pemagangan atau apprenticeship di berbagai sektor industri sehingga diharapkan pada saat lulus mereka sudah langsung siap kerja,” imbuh Airlangga Hartarto.***/dkw

 

Editor: Zein Khafh

Sumber: Instagram Airlangga Hartarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah