Pemilu 2024: Lembaga Survei Melanggar Aturan Quick Count Terancam Pidana dan Denda

- 26 September 2023, 00:48 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Simulasi Pemilu 2024 /Karawangpost/Instagram/@kpu_ri

KARAWANGPOST - Penghitungan cepat hasil Pemilu atau quick count yang dilakukan oleh lembaga survei akan diatur ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024 dengan aturan yang bersifat teknis.

“Salah satunya, quick count atau hi­tung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” ujar Idham Holik, Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

Idham menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.

"Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemi­lu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat," jelas Idham.

Jika aturan tersebut dilanggar atau sengaja melanggar, para lembaga survei akan terancam hukuman pidana dan denda.

Baca Juga: Mendag Sebut Harga Beras Tidak Naik Lagi, Ada yang Turun dan Ada yang Belum

"Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ucapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah