Wacana KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Sesuai dengan Standar Regulasi

- 20 September 2023, 17:51 WIB
Surat Suara Pemilu Indonesia
Surat Suara Pemilu Indonesia /Karawangpost/Facebook/Rumah Pemilu

 

KARAWANGPOST - Wacana untuk mempercepat jadwal penetapan daftar capres dan cawapres Pemilu 2024 pada dasarnya dinilai masih masuk akal.

Menurut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin hal itu masih sesuai dengan regulasi pemilu, yaitu undang-undang pemilu tahun 2023.

“Tapi undang-undang Pemilu yang sudah direvisi itu yang tahun 2023 itu dimungkinkan untuk terjadi perubahan jadwal, karena sebelumnya kita memutuskan itu penetapan jadwal pendaftaran itu 25 November pengumumannya, penetapannya itu durasinya 3 hari kemudian,” jelas Yanuar, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Ini Penyebab Utama Ribuan Perempuan Muda di Karawang Menjanda
 
Lebih lanjut, Yanuar juga menegaskan tidak ada problem yang terlalu serius mengenai permasalan memajukan pendaftaran Capres-Cawapres tersebut.

Menurutnya, Fraksi-Fraksi di DPR pun turut memberikan dukungan yang sama soal perubahan jadwal tersebut sehingga penetapan jadwal pastinya akan segera diputuskan.

Baca Juga: Korban Penipuan Oknum Pejabat IPDN Jalani Pemeriksaa Selama 3 Jam di Polres Karawang

“Kita lihat besok karena malam ini rencana kita mau ada pertemuan rapat dengan KPU, sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru,” kata Yanuar.

Pihaknya sejak awal berpendapat bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dari empat aspek itu layak untuk dipertimbangkan diantaranya aspek politik, aspek sosiologis, aspek administrasi, dan lainnya.
 
“Saya kira dengan empat aspek itu, bahwa memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden itu layak untuk dipertimbangkan dan segera diputuskan sebagai cara kita untuk regulasi yang lebih fleksibel dengan keadaan di lapangan tapi tidak menabrak aturan yang kita sudah sepakati bersama,” ungkap Yanuar.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x