Polri Dalami Legalitas 12 Senpi Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Mentan SYL

- 30 September 2023, 13:25 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Pixabay/stevepb/

KARAWANGPOST - Polri tengah mendalami legalitas ke-12 pucuk senjata api (Senpi) hasil penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ke-12 pucuk senjata api tersebut telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, untuk saat ini belum diketahui apakah 12 pucuk senjata api yang dititipkan itu merupakan senjata legal atau ilegal.

Baca Juga: Terkait Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Karawang Sebar Hoaks

“Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu 30 September 2023.

Kabid Humas menyampaikan untuk legalitas 12 senjata api itu nantinya akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polrim

“Untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” ucapnya.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Naik Hanya ditingkat Pangkalan dan Agen

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya senjata api yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah