Kurikulum Merdeka Dipertanyakan, Mengapa Semakin Marak Kasus Perundungan di Sekolah

- 4 Oktober 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi - Bullying pada anak
Ilustrasi - Bullying pada anak /Karawangpost/Pixabay/geralt

“Menurut saya, ini menjadi satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak pancasilais. Ini harus saya pertanyakan kepada Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan kita", ungkapnya.

Purnamasidi juga menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak efektif dalam membuat standarisasi mengenai sistem belajar dan mengajar sehingga potensi kekerasan kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Karawang

Oleh karena itu, dirinya berharap, baik Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, serta stakeholder sekolah harus memperbaiki sistem belajar dan mengajar secara berkala.

Sebagai informasi, akibat kasus perundungan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia, isu ini menjadi sorotan Komisi X DPR terhadap komitmen Kemendikbudristek untuk mencegah kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Naas Ketagihan Judi Online dan Terlilit Pinjol, Karyawan Alfamaret di Karawang Nekat Gantung Diri

Komisi X DPR juga mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Di mana, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman setiap warga sekolah.

Tidak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan fisik dan psikis yang berorientasi pada korban.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah