Kurikulum Merdeka Dipertanyakan, Mengapa Semakin Marak Kasus Perundungan di Sekolah

- 4 Oktober 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi - Bullying pada anak
Ilustrasi - Bullying pada anak /Karawangpost/Pixabay/geralt

KARAWANGPOST - Efektivitas Kurikulum Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mencegah aksi kekerasan di institusi pendidikan di pertanyakan.

Pasalnya saat ini begitu marak terjadi peristiwa perundungan di institusi sekolah, bullying masih menjadi teror yang menakutkan di sekolah.

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi sangat menyayangkan semakin maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar yang terjadi di lingkugan sekolah.

Baca Juga: Dua Unit Pemadam dikerahkan Padamkan Kebakaran Lahan PT Pindodeli Karawang

Sebab itu, Purnamasidi mempertanyakan keefektivitasan dari Kurikulum Merdeka yang digagas Kemendikbudristek tersebut.

“Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini kan terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah membuat Kurikulum Merdeka yang output-nya menciptakan insan Pancasilais, mengqpa output-nya malah bullying di sekolah", ujar Purnamasidi, Selasa 3 Oktober 2023.

Ia menegaskan, tentu, kami Komisi X mempertanyakan efektivitas dari pencapaian tujuan pendidikan kurikulum merdeka ini.

Baca Juga: Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Dumping Limbah

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka. Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, ia khawatir para pelajar tidak akan bisa merasa aman di sekolah.

“Menurut saya, ini menjadi satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak pancasilais. Ini harus saya pertanyakan kepada Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan kita", ungkapnya.

Purnamasidi juga menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak efektif dalam membuat standarisasi mengenai sistem belajar dan mengajar sehingga potensi kekerasan kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Karawang

Oleh karena itu, dirinya berharap, baik Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, serta stakeholder sekolah harus memperbaiki sistem belajar dan mengajar secara berkala.

Sebagai informasi, akibat kasus perundungan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia, isu ini menjadi sorotan Komisi X DPR terhadap komitmen Kemendikbudristek untuk mencegah kekerasan di sekolah.

Baca Juga: Naas Ketagihan Judi Online dan Terlilit Pinjol, Karyawan Alfamaret di Karawang Nekat Gantung Diri

Komisi X DPR juga mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Di mana, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman setiap warga sekolah.

Tidak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan fisik dan psikis yang berorientasi pada korban.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah