Kejari Karawang Eksekusi Pembayaran Denda Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Dumping Limbah

- 3 Oktober 2023, 14:35 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang
Kantor Kejaksaan Negeri Karawang /dok.foto/Kejari Karawang/

KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang eksekusi pembayaran denda Subsider Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 juta.

Pembayaran denda tersebut harus dilakukan terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktutr Utama.

Terkait perkara tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca Juga: Kejagung Geledah Tiga Lokasi Berbeda Terkait Korupsi Pembangunan Tol Japek II

Kepala Kejari Karawang Syaifullah menyebutkan, kegiatan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang Nomor: 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg Tanggal 2 Juni 2021.

"Berdasarkan putusan PN Karawang, eksekusi pembayaran denda terkait kasus limbah," ujar Kajari Karawang, Senin 2 Oktober 2023.

Dalam amar keputusan itu dijelaskan, bahwa terdakwa PT Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga: Mantan Humas KPK Berjanji Akan Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x