Ketiga yang digeledah dan disita yaitu PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi yang disebut merugikan negara seniai Rp1,5 triliun, di antaranya: