Kejagung Sita Dokumen dan Mata Uang Asing Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Pembangunan Tol Japek II

- 4 Oktober 2023, 00:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

Ketiga yang digeledah dan disita yaitu PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi yang disebut merugikan negara seniai Rp1,5 triliun, di antaranya:

DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah