Kejagung Sita Dokumen dan Mata Uang Asing Hasil Penggeledahan Terkait Korupsi Pembangunan Tol Japek II

- 4 Oktober 2023, 00:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

KARAWANGPOST - Hasil penggeledahan tiga lokasi oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah uang dalam pecahan mata asing uang dollar AS.

Sebanyak 354.700 dolar AS berhasil diamankan dari operasi penggeledahan tiga perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Pekerjaan pembangunan tersebut termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga: Dua Unit Pemadam dikerahkan Padamkan Kebakaran Lahan PT Pindodeli Karawang

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan hasil penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," terang Ketut dalam siaran pers tertulisnya, Selasa 3 Oktober 2023.

Adapun sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bank Dunia Naikan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5 Persen pada 2023

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x