Pemilu 2024: KPU Minta Partai Peserta Segera Revisi Nama Bacaleg Sesuai Putusan MA

- 6 Oktober 2023, 16:06 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI August Mellaz (kanan) usai beraudiensi dengan KWI di kantor pusat KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) dan Anggota KPU RI August Mellaz (kanan) usai beraudiensi dengan KWI di kantor pusat KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

KARAWANGPOST - Partai peserta Pemilu 2024 diminta untuk segera merevisi nama nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Revisi itu harus dilakukan partai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam respons terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU yang berkaitan dengan syarat pencalonan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai bacaleg.

Baca Juga: Maraknya Aksi Perundungan, Aparat Kepolisian Gencar Lakukan Edukasi untuk Para Siswa di Karawang

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, bahwa meskipun ada putusan dari MA, KPU sendiri belum memiliki rencana untuk merevisi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

"Berkenaan dengan putusan itu, partai politik peserta Pemilu memedomani putusan MA dimaksud. Partai mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT," ujar Hasyim, Kamis 5 Oktober 2023.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi caleg.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Gelar Simulasi Sispamkota Lakukan Teknik Pertahanan Hadang Massa Aksi Demonstrasi

Dalam putusannya, MA pun memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x