KARAWANGPOST - Partai peserta Pemilu 2024 diminta untuk segera merevisi nama nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Revisi itu harus dilakukan partai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam respons terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU yang berkaitan dengan syarat pencalonan bagi mantan narapidana untuk maju sebagai bacaleg.
Baca Juga: Maraknya Aksi Perundungan, Aparat Kepolisian Gencar Lakukan Edukasi untuk Para Siswa di Karawang
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, bahwa meskipun ada putusan dari MA, KPU sendiri belum memiliki rencana untuk merevisi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
"Berkenaan dengan putusan itu, partai politik peserta Pemilu memedomani putusan MA dimaksud. Partai mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT," ujar Hasyim, Kamis 5 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi caleg.
Dalam putusannya, MA pun memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.