Pemilu 2024: Batas Usia Capres-Cawapres Tetap pada Usia 40 Tahun

- 10 Oktober 2023, 20:31 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI

KARAWANGPOST - Batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 masih tetap pada usia 40 tahun.

Hal itu ditegaskan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.

Baca Juga: 670 KPM di Cikampek Selatan Kabupaten Karawang Terima Bansos Beras 10 Kg

Pihak KPU masih menunggu sidang putusan yang saat ini masih diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa pihaknya masih berpedoman pada aturan lama mengenai batas usia capres-cawapres.

"KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," terang Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Harga Jagung Merangkak Naik, Mendag Sebut Pemerintah akan Melakukan Impor Jagung

Adapun pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah