Polda Metro bersama KPK Solid Tangani Kasus Korupsi di Kementan

- 15 Oktober 2023, 00:46 WIB
Mentan SYL Sudah Tiba di Indonesia Usai Dikabarkan 'Hilang' di Eropa
Mentan SYL Sudah Tiba di Indonesia Usai Dikabarkan 'Hilang' di Eropa /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

 Baca Juga: Bulog Pastikan Beras Impor Aman, Tidak Ada Beras Sintetis

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

 Baca Juga: Produksi Padi di Indramayu Masih Sangat Baik ditengah Ancaman Kekeringan Super El Nino

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Adapun koordinasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya dan KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK yang kini ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tahap penyidikan.

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah