Jaksa Tuntut Johnny G Plate Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Satu Miliar

- 26 Oktober 2023, 01:00 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan terdakwa selaku mantan Menkominfo Johnny G Plate seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan terdakwa selaku mantan Menkominfo Johnny G Plate seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

KARAWANGPOST - Johnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dituntut hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Johnny G Plate dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023 menyebutkan, menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," ujar Jaksa.

Baca Juga: Marak Kebocoran Data Nasabah, BSSN bersama Polri dan Kominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal

Johnny G Plate diyakini jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Dalam sidang tuntutan ini, Pengadilan Tipikor juga menggelar persidangan terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Optimalkan Ragsosek untuk Memberikan Bantuan Sosial ke Masyarakat

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah