KARAWANGPOST - Marak kebocoran data nasabah pinjaman online (Pinjol) diduga dilakukan oleh perusahaan perbankan jasa pinjaman online itu sendiri.
Pasalnya kerap terjadi identitas nasabah yang disalah gunakan dengan cara menyebar karena nasabah telat membayar angsuran pinjaman.
Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) siap berkoordinasi lebih lanjut bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ada laporan terkait kasus kebocoran data pengguna pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi Terjadi di Perguruan Tinggi
"Soal ini, koordinasi terkait pinjaman online itu perlu kita koordinasikan bersama Polri dan Kominfo. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pinjaman online ini benar terdaftar atau tidak,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.
Jubir BSSN Ariandi menjelaskan koordinasi bersama Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih mendetail untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang dilaporkan.
Tujuannya yakni guna menentukan jenis kasus dan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama kementerian/lembaga yang sesuai.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menteri Pertanian dan KSAD yang Baru
Koordinasi yang dijalankan, kata dia, juga menyangkut penentuan apakah kasus pinjol tersebut masuk ke delik pidana atau melanggar aturan hukum yang berlaku.