"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023 lalu.
Ali menyebutkan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan, pihaknya telah memiliki kecukupan bukti.
"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," tandas Kabag Pemberitaan KPK.***