KPK Siapkan Ratusan Bukti Hadapi Gugatan Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

- 31 Oktober 2023, 10:29 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers /ANTARA /

KARAWANGPOST - Ratusan bukti disiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan digelar terkait gugatan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya di kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan ratusan bukti untuk menghadapi gugatan mantan Dirut Pertamina tersebut.

Baca Juga: Satgas Kolaboratif Beri Edukasi Pembangunan Karakter Anti Bullying Siswa SD Sumurkondang Karawang

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Ali kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.

Dijelaskan, Ali Fikri bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Baca Juga: Sebanyak Empat Desa Terdampak Kabut Asap Kebakaran TPA Jalupang Karawang

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023 lalu.

Ali menyebutkan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan, pihaknya telah memiliki kecukupan bukti.

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," tandas Kabag Pemberitaan KPK.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah