Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 30 Oktober 2023, 12:18 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memakai baju tahanan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memakai baju tahanan. /PMJ News

KARAWANGPOST - Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersama barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan RI.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini Senin 30 Oktober 2023, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, penyerahan itu dilakukan setelah Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Drama China A Date with the Future (2023)

"Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan," ujar Djuhandani.

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis 26 Oktober 2023. Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu 16 Agustus 2023 dan pada Jumat 22 September 2023.

Baca Juga: Arti Spiritual dan Makna Mimpi Tarantula

Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat. Mereka mengerahkan beberapa polisi bersenjata.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x